Hukum Dan Resiko Pacaran Dari Sudut Pandang Islam Serta Solusi Islami Menuju Pernikahan
Pacaran telah menjadi sebuah kosakata yang sering didengar dan umum digunakan; demikian pula dengan praktek dari makna kosakata tersebut.
Kini ada begitu banyak pemandangan berupa aktivitas muda-mudi di tempat umum yang memperlihatkan kemesraan dan menyebut aktivitas hubungan pria dan wanita tersebut sebagai pacaran.
Memperlihatkan kemesraan di muka umum kini bukan lagi menjadi aktivitas yang memalukan, bahkan banyak pasangan muda-mudi yang justru bangga dengan aktivitas tersebut.
Selain memperlihatkannya di depan umum, fenomena pacaran di tempat-tempat yang sepi dan jauh dari aktivitas publik juga menjadi hal yang jamak.
Hukum Praktek Pacaran Dalam Ajaran Islam
Fakta tersebut tentu menjadi sesuatu yang mengundang keprihatinan bagi kaum muslim. Sebuah hadist shahih yang diriwayatkan H.R. Muslim yang berbunyi
“Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya”
Sebenarnya dapat dijadikan acuan landasan hukum Islam yang melarang aktivitas tersebut.
Bukan hanya kaum muda saja yang sepatutnya memperhatikan hal tersebut, namun juga siapa saja di rentang usia berapa saja mengingat aktivitas pacaran di tempat umum ataupun di tempat yang jauh dari keramaian juga dilakukan oleh mereka yang telah dewasa.
Lazimnya aktivitas pacaran yang diperlihatkan di tempat umum dan juga referensi dari film dan sinetron yang ditonton di televisi bahkan mampu menularkan kebiasaan buruk tersebut pada kalangan anak – anak di bawah umur.
Kebanyakan anak – anak yang masih bersekolah di taman kanak – kanan dan sekodal dasar bahkan telah mengenal kosakata pacaran dan bahkan berusaha menirunya.
Sebuah keadaan yang benar – benar mengundang keprihatinan karena dipastikan akan berdampak buruk pada perkembangan moral anak – anak pada masa mendatang.
Dasar tata nilai kepatutan dan norma kesopanan yang makin terkikis serta ketidakpedulian pada hukum agama membuat banyak kaum muslim tidak lagi merasa malu untuk menunjukkan kemesraan di depan umum meski bersama orang yang bukan muhrimnya.
Sedangkan aktivitas pacaran atau berduaan dengan lain jenis di tempat yang jauh dari keramaian juga jelas menjadi aktivitas yang dilarang dalam hukum Islam.
Aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang dapat mendekatkan manusia pada perbuatan zina.
Sedangkan zina berdasar Surat al-Isra ayat 32 yang berarti
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” merupakan salah satu dosa besar dalam hukum Islam.
Karena alasan itulah, maka pacaran dalam hukum Islam merupakan sesuatu yang diharamkan dan berakibat dosa.
Bahaya Pacaran Jika Dilihat Dari Kacamata Islam
Larangan pacaran dalam hukum Islam tentu memiliki alasan yang jelas dan tidak mengada – ada.
Ada banyak mudharat atau kerugian dan resiko yang harus dihadapi oleh siapapun yang melakukan praktek pacaran seperti kini telah lazim dilihat.
Pacaran sebagai sebuah tindakan yang dilarang dalam hukum Islam dengan dasar yang jelas dapat membawa kerugian besar seperti kehilangan kehormatan akibat tindakan – tindakan dalam praktek pacaran yang terlalu jauh dan mengarah pada perbuatan zina.
Ada beberapa resiko atau kerugian yang bisa dialami oleh mereka yang melakukan praktek pacaran dan melanggar aturan agama Islam terkait praktek tersebut.
Salah satu resiko yang patut diperhatikan dan dijadikan alasan untuk menjauhi praktek pacaran adalah mendekati perzinaan.
Seseorang yang telah melakukan perzinaan berarti telah melakukan dosa besar dan sangat mungkin menerima sanksi sosial dari masyarakat. Mereka yang berpacaran seringkali juga kehilangan waktu yang tidak dapat diulang.
Waktu yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk hal – hal yang lebih produktif dan bermanfaat justru dihabiskan untuk kegiatan yang tidak bermanfaat dan bahkan dilaknat Allah karena melanggar perintah-Nya.
Mereka yang masih bersekolah atau kuliah seringkali juga kehilangan konsentrasi dan motivasi belajar karena hanya memikirkan pacar dan apa yang akan dilakukan untuk menikmati berpacaran.
Selain kerugian waktu, kerugian materi juga dapat dialami oleh mereka yang berpacaran karena membelanjakan dan menggunakan harta untuk hal – hal yang sia – sia.
Bahkan remaja yang belum memiliki penghasilan sendiri dan masih bergantung pada orang tua berpotensi bertindak dzalim karena menggunakan harta pemberian orang tua untuk hal – hal yang mubazir.
Hampir semua aktivitas dalam pacaran membutuhkan biaya, mulai dari membeli makanan, menonton film di bioskop hingga bepergian ke tempat – tempat wisata.
Akan lebih bermanfaat jika uang yang dibelanjakan untuk hal – hal mubazir tersebut ditabung atau disedekahkan untuk mereka yang membutuhkan.
Jika seseorang telah memiliki penghasilan sendiri; maka ada baiknya jika hasil jerih payah bekerja ditabung atau dimanfaatkan untuk mempersiapkan masa depan daripada dihambur – hamburkan untuk kegiatan yang mubazir.
Akan lebih baik jika seseorang yang telah mandiri untuk bersegera menikah agar harta yang didapat dari bekerja dapat lebih bermanfaat dan barokah karena digunakan untuk menafkahi keluarga.
Hal buruk lain terkait praktek pacaran adalah memberi contoh buruk yang justru menjadi bentuk promosi untuk merusakan moral. Ada baiknya untu membayangkan masa depan dan memikirkan anak dan cucu di masa mendatang agar menjadi generasi yang lebih baik dari segi moral dan kepribadian.
Mereka yang berpacaran dengan mengumbar kemesraan di depan umum akan mengundang fitnah dan juga dapat memicu keresahan masyarakat karena memberi contoh buruk bagi lingkungan sosial yang ada.
Ada beberapa akibat yang dapat dirasakan mereka yang berpacaran seperti semakin lemah dan tipisnya iman yang dimiliki.
Setiap pelanggaran terhadap hukum Allah adalah tindakan yang ditemani oleh iblis dan setan, maka dari itu iman seseorang yang melakukannya akan semakin tipis dan lemah.
Mengabaikan cinta kepada Allah karena lebih mencintai pacar juga menjadi penyebab lain makin lemah dan tipisnya iman seseorang, sebuah kondisi yang sering membuat seseorang makin banyak meninggalkan perintah-Nya.
Solusi Syar’i Mempersiapkan Hubungan Pernikahan Dalam Islam
Menikah merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam agama Islam, namun pacaran bukan merupakan bagian dari langkah menuju pernikahan yang dianjurkan oleh Islam.
Mereka yang telah baliq dan mandiri sangat dianjurkan untuk segera menikah agar terhindar dari perzinaan yang mungkin diawali dari praktek pacaran.
Seperti yang diperintahkan Rasulullah melalui riwayat dari Ibnu Mas’ud ra;
“Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya”.
Solusi yang diberikan Islam untuk mempersiapkan pernikahan dengan memilih pasangan hidup adalah dengan ta’aruf.
Ta’aruf merupakan langkah menuju pernikahan dengan melakukan perkenalan dengan didampingi oleh orang – orang terdekat dan terpercaya.
Sangat dianjurkan untuk meminta pendampingan dari orang tua atau wali, sahabat atau guru yang dipercaya untuk mempertemukan dengan lawan jenis yang mungkin nantinya akan dipilih sebagai pasangan hidup dalam pernikahan.
Proses ta’aruf memungkinkan kedua belah pihak untuk saling bertukar pikiran dan saling melihat dengan ditemani orang tua, wali atau pihak lain yang terpercaya untuk kemudian menjadikannya bahan pertimbangan sebelum membuat keputusan mengajukan lamaran untuk menikah.
Tidak ada aspek paksaan di dalam proses ta’raruf, jika salah satu atau kedua belah pihak yang melakukan ta’aruf merasa belum atau tidak cocok maka proses menuju lamaran dan pernikahan tidak perlu untuk dilanjutkan.
Jika kedua belah pihak merasa cocok dan bersepakat untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan; maka akan ada hal – hal lain yang harus dibicarakan seperti rencana lamaran, menentukan mahar dan merencanakah pernikahan atau ijab qabul.
Mahar sepenuhnya menjadi hak pihak wanita untuk menentukannya; namun Islam mengajarkan untuk tidak mempersulit dan memberatkan pihak pria dalam hal mahar karena sama dengan mempersulit pernikahan.
Hukum Islam melarang praktek pacaran yang dilakukan sebelum menikah.
Kebanyakan pelaku pacaran mengaku melakukan tindakan tersebut sebagai langkah menuju pernikahan agar saling mengenal dan tidak salah pilih.
Sebuah alasan yang justru memiliki banyak resiko yang bisa sangat merugikan bagi masa depan. Islam juga telah memberikan solusi untuk memilih pasangan dan mempersiapkan pernikahan berupa ta’aruf.
Praktek pacaran untuk menikmati kebersamaan dan kemesraan bersama pasangan dapat dilakukan setelah melakukan pernikahan yang resmi dan sesuai hukum agama serta hukum negara.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Dan Resiko Pacaran Dari Sudut Pandang Islam Serta Solusi Islami Menuju Pernikahan"
Posting Komentar