Pacaran Dalam Sudut Pandang Hukum Islam Dan Solusi Memilih Pasangan Hidup


Sesuatu yang umum atau lazim dilakukan belum tentu baik dan dalam banyak hal belum tentu sesuai dengan kaidah hukum Islam. 

Mengetahui dasar hukum dari berbagai praktek yang umum dalam kehidupan sehari – hari menjadi hal yang penting bagi kaum muslim agar tidak tersesat melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama serta dilarang dalam hukum Islam. 

Salah satu praktek yang lazim dilihat dan mungkin juga dilakukan adalah pacaran. Mengetahui hukum pacaran dalam kaidah hukum Islam tentu menjadi hal yang penting agar kemudian tidak melanggar hukum hanya karena tidak tahu.

Hukum Pacaran Dalam Syariat Islam

Pacaran merupakan praktek yang disebut – sebut sebagai cara untuk berkenalan lebih dekat dalam proses mempersiapkan diri menuju pernikahan. 

Hanya saja dalam prakteknya; pacaran seringkali dilakukan tanpa mengindahkan norma kesopanan dan juga hukum agama khususnya agama Islam sehingga tidak memberi manfaat dan justru menimbulkan kerugian. 

Praktek pacaran yang banyak dilakukan oleh berbagai kalangan tidak hanya seringkali; namun dapat dikatakan selalu mengarahkan praktek tersebut pada zina. 

Padahal zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Hukum mengenai mendekati zina sudah sangat jelas termuat dalam Surat al-Isra ayat 32 : 

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Rasulullah juga telah berpesan dengan mengatakan 

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” 

Padahal dalam praktek pacaran yang lazim dilakukan; para pasangan pria dan wanita seringkali berduaan baik itu di tempat umum ataupun di tempat yang tidak ada orang lain di sekitar mereka; sebuah tindakan yang jelas bertentangan dengan sabda Rasullullah tersebut. 

Hadist lain yang juga dapat menjadi dasar mengenai alasan pacaran dilarang dalam Islam karena dapat disamakan dengan zina adalah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah bersabda

“Allâh telah menulis atas anak Adam bagiannya dari zina, maka pasti dia menemuinya: Zina kedua matanya adalah memandang, zina lisannya adalah perkataan, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan. Dan itu semua dibenarkan dan didustakan oleh kemaluannya.” 

Karena alasan itulah pacaran merupakan praktek yang dilarang dalam hukum Islam. Namun bukan berarti Islam melarang pacaran tanpa memberikan solusi. 

Jika proses saling mengenal untuk kemudian digunakan sebagai dasar untuk berlanjut ke jenjang pernikahan; Islam memiliki solusi yang disebut dengan Ta’aruf. 

Cara yang salah untuk memulai hubungan menuju jenjang pernikahan seperti praktek pacaran justru dapat beresiko pada kehidupan rumah tangga pasangan tersebut di kelak kemudian hari. 

Memulai dengan baik selalu menjadi pilihan yang terbaik; dalam hal ini adalah dengan melakukan ta’aruf.

Ta’aruf Sebagai Solusi Menemukan Dan Memilih Pasangan Hidup Dalam Islam

Menikah sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan dicontohkan oleh Rasulullah telah diatur dengan sangat baik dalam hukum Islam. 

Bahkan mulai dari proses mempersiapkan pernikahan; dalam hal ini adalah memilih pasangan hidup untuk dinikahi. 

Ta’aruf merupakan proses awal dari persiapan menuju pernikahan untuk memilih seseorang yang akan dinikahi. 

Ta’aruf atau perkenalan dilakukan dengan mempertemukan seorang pria dan wanita dengan didampingi orang tua, wali atau pihak lain yang terpercaya. 

Pihak ketiga yang dilibatkan sebisa mungkin adalah orang yang bijaksana dan mengenal dengan baik pria atau wanita yang diwakili sehingga dapat memilihkan calon yang cocok dan sesuai kriteria.

Pada pertemuan tersebut pihak pria dan wanita bisa saling berkenalan, bertukar pikiran dan saling melihat dalam batasan yang diperbolehkan antara pria dan wanita yang bukan muhrim. 

Kedua belah pihak kemudian dapat saling mengenal, menilai dan menimbang. Keputusan tidak harus dibuat pada saat itu juga; namun kedua belah pihak akan diberi kesempatan untuk berpikir sebelum membuat keputusan. 

Keputusan tersebut dapat berupa mengajukan lamaran oleh pihak pria dan dari pihak wanita menerima lamaran tersebut jika keduanya memutuskan untuk segera menikah. 

Jika salah satu pihak; baik pihak pria atau wanita merasa tidak cocok dan tidak ingin melanjutkan ta’aruf ke jenjang pernikahan maka tidak menjadi masalah. Jika kedua belah pihak bersepakat untuk menikah; maka pembicaraan dapat berlanjut pada menentukan mahar hingga menentukan hari pernikahan. 

Cara ini jauh lebih terhormat dan dapat menghindarkan siapapun dari perzinaan yang dilaknat oleh Allah.

Belum ada Komentar untuk "Pacaran Dalam Sudut Pandang Hukum Islam Dan Solusi Memilih Pasangan Hidup"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel