Menyelami Etimologi Pacaran dan Hukumnya dalam Syariat Islam


Pacaran sudah menjadi istilah yang amat umum di tengah masyarakat. Tidak sedikit pasangan yang sengaja mengumbar kemesraan mereka di depan publik.

Walau terlihat normal, pacaran bukan sesuatu yang dibenarkan dalam agama Islam.

Budaya yang lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya ini sayangnya semakin sulit buat dilepaskan, karena sudah dibiarkan selama bertahun-tahun.

#1. Pacaran dan etimologinya

Sebelum membahas lebih jauh tentang pacaran dalam agama Islam, mari kita telaah dulu asal muasal istilah tersebut. Secara umum, pacaran berasal dari kata dasar pacar yang diberikan akhiran -an.

Dalam KBBI, pacar merujuk pada ‘teman lawan jenis tetap yang mempunyai hubungan berdasarkan cinta’. Kata pacar sendiri berasal dari bahasa Kawi atau Jawa kuno yang berarti calon pengantin.

Lantas dengan -an, pacaran jadi mempunyai arti sebagai kegiatan sebelum menikah atau aktivitas yang dilakukan para calon pengantin sebelum melangkah ke pernikahan.

Seiring berkembangnya zaman dan peradaban, pacaran mengalami perluasan makna. Sekarang, hubungan tersebut diartikan sebagai kebersamaan dan keterikatan secara jiwa, emosi, serta batin yang dialami kedua insan yang terlibat.

Ikatan yang kuat inilah yang membuat pacaran jadi hubungan bukan teman, tetapi juga bukan suami-istri.

#2. Pacaran dalam agama Islam

Bagaimana dengan definisi pacaran dalam Islam? Ternyata, istilah tersebut tidak pernah eksis mengingat Islam hanya mengenal istilah khitbah atau meminang.

Khitbah terjadi saat pria melamar perempuan yang disukai dengan maksud menikahinya dalam waktu dekat.

Lalu selama masa meminang, keduanya tidak boleh melanggar batas-batas pergaulan yang terdapat dalam syariat agama Islam. Di antaranya dilarang berdua-duaan, dilarang menampakan maupun membicarakan aurat, dilarang melakukan kontak fisik, dan hal-hal lain yang hanya boleh dilakukan saat mereka sudah menjadi suami-istri.

Ada perbedaan mencolok antara pacaran dengan khitbah. Dalam pacaran, walau pasangan tersebut ada dalam ikatan asmara, urusan pernikahan kadang tidak pernah dibahas.

Namun, ada juga pasangan yang berhasil membawanya ke jenjang pernikahan. Di sisi lain, pacaran tetap tidak dianggap syar’i untuk para calon pengantin.

Berbeda dengan khitbah yang jelas termaktub dalam syariat Islam. Kesamaan di antara pacaran dengan khitbah hanyalah dalam hubungan yang terjalin dari ketertarikan pasangan yang terlibat.

Hal inilah yang membuat banyak orang mengira bahwa selama dalam pacaran tidak ada aktivitas yang melanggar syariat Islam, maka hukumnya tidak haram.

Kesimpulan tersebut jelas salah, karena pacaran tetap mengizinkan pasangan untuk melakukan hal-hal yang mengantarkan mereka pada zina.

Sebut saja saling pandang, saling menyentuh, bermesraan, hingga berpikiran yang macam-macam. Kenyataannya, pacaran sangat bertentangan dengan pergaulan dalam syariat Islam.

#3. Pacaran yang dilarang dan diperbolehkan

Anggapan di atas lantas melahirkan dua jenis pacaran: pacaran yang dilarang dan yang diperbolehkan dalam agama Islam.

Pacaran yang dilarang terjadi saat laki-laki dan perempuan menjalin hubungan yang tidak didasari ketetapan Islam.

Lantas, mengapa Islam sangat menentang jenis pacaran ini?

Hal tersebut dikarenakan Islam ingin menjaga kesucian dan kehormatan umat manusia. Inilah yang menjadikan Islam sebagai agama fitrah, sebab ia menjaga dan memelihara kefitrahan manusia sesuai aturan Allah Swt.

Bagaimana dengan pacaran yang diperbolehkan?

Dalam hal ini, hubungan cinta dan kasih sayang yang ditunjukkan pasangan sudah berada di bawah ikatan suci pernikahan yang memenuhi syariat Islam.

Nah, kelebihan hubungan ini adalah kegiatan-kegiatan yang sebelumnya dianggap haram dalam jenis pacaran yang dilarang akan berubah jadi halal.

Pasangan suami-istri pun tidak akan canggung maupun terkekang untuk saling pandang, memegang tangan, maupun berduaan.

Sayangnya, beberapa orang malah menciptakan istilah baru bernama pacaran Islami demi menghalalkan kegiatan-kegiatan haram dalam pacaran.

Pacaran Islami versi mereka adalah ikatan sebelum pernikahan yang tidak disertai hal-hal yang dilarang Islam; masing-masing pihak saling menjaga diri. Kalau bertemu, pasangan ini hanya mendiskusikan hal berbau agama.

Akan tetapi, pacaran Islami tetap tidak menjamin pasangan tersebut jauh dari dosa.

Pasalnya, masih ada kegiatan-kegiatan seperti bertatapan dan berbicara yang dapat menjerumuskan keduanya ke perbuatan sarat dosa. Singkat kata, sebaiknya kita hindari pacaran yang dilarang sebelum pernikahan.

Belum ada Komentar untuk "Menyelami Etimologi Pacaran dan Hukumnya dalam Syariat Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel